Investor obligasi Surat Berharga Negara (SBN) wajib untuk melaporkan investasinya di SPT Pajak ini. Untuk investasi SBN, ada 2 hal yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu sebagai penghasilan pajak yang dikenakan PPh final dan juga dilaporkan sebagai harta.
Cari Tahu Cara Lapor Pajak Investasi SBN di SPT Pajak Tahun Ini
in Education





