Investasi auto halal! Kok bisa? Seperti yang diketahui secara umum, reksadana jadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati saat ini. Selain aman, produk ini memiliki dua pilihan yaitu konvensional dan syariah. Apa perbedaannya?
Reksadana adalah penghimpunan dana yang nantinya akan dikelola oleh seorang manajer investasi untuk ditanamkan ke berbagai produk investasi, misalnya saham, obligasi, atau pasar uang. Bagi investor newbie, atau seseorang yang baru ingin memulai investasi, reksadana adalah pilihan tepat.
Di Indonesia, reksadana banyak ditawarkan berbentuk konvensional. Namun, akhir-akhir ini banyak yang menawarkan produk reksadana syariah. Keduanya merupakan jenis investasi yang sama, namun reksadana syariah dan reksadana konvensional memiliki beberapa perbedaan.
Apa saja perbedaan reksadana konvensional dan reksadana syariah? Yuk, kita bedah bersama.
Tujuan Investasi
Reksadana syariah nggak semata-mata memikirkan return, tapi juga Socially Responsible Investment (SRI) yaitu suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial.
Sementara itu, reksadana konvensional selalu menginginkan return yang tinggi, tentunya nggak gampang, semuanya membutuhkan waktu.
Operasional/ Pengelolaan
Reksadana syariah dalam pengelolaannya ada tahapan screening yang harus dilalui dan sesuai prinsip syariah. Produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan syariah.
Reksadana syariah tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok. Nilai utang pun sangat diperhitungkan, total utang harus lebih kecil dari nilai aset.
Nah, berbeda dengan reksadana konvensional yang tanpa proses screening dan tanpa memperhatikan prinsip syariah. Reksadana konvensional yang dikelola oleh bank merupakan reksadana yang dapat diinvestasikan dalam semua efek seperti surat-surat berharga (saham dan obligasi) hingga deposito dan disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh OJK. Total utang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi ini pun nggak jadi syarat penting.
Return
Ini adalah proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram dan halal, namun tidak keduanya memperhatikan hal ini.
Semua produk Reksadana syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dikenal juga dengan Cleansing. Proses Cleansing merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya. Ini menjadi penting karena kategori pendapatan tidak halal ini erat dengan riba, dan dalam hukum Islam, kegiatan ini haram hukumnya. Pendapatan tidak halal ini nantinya akan disisihkan dari jumlah investasi dan keuntungan halal, kemudian hasilnya akan disumbangkan untuk keperluan amal.
Reksadana konvensional tidak mengenal istilah “cleansing”. Asalkan sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang dibuat oleh OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksadana konvensional.
Pengawasan
Reksadana syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara itu, reksadana konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.
Namun, untuk regulasi dari investasi reksadana tetap diserahkan kepada OJK sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.
Akad/ Pengikatan
Reksadana syariah akan berjalan selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (Mudharabah).
Reksadana konvensional terkesan simple, produk investasi ini menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
Transaksi
Perbedaan antara kedua bentuk reksadana ini juga terlihat dari pembagian keuntungan. Perhitungan keuntungan untuk reksadana konvensional menerapkan cara pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi yang dihitung berdasarkan perkembangan dari suku bunga. Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan, semua beres!
Sementara itu, pembagian keuntungan reksadana syariah dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah Islam dan kesepakatan bersama. Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba.
Nah, sekarang kamu sudah tahu mau pilih investasi yang mana? Kedua investasi tersebut bisa kamu temukan di bibit.id. Yuk, investasi sekarang!