Punya Investasi Reksadana? Ini Cara Lapor Pajaknya!

Sebagai warga negara yang baik setiap satu tahun sekali kita harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari semua penghasilan kamu. Kalo bicara tentang penghasilan, sebenarnya apa saja, ya? Penghasilan tentunya nggak cuma gaji bulanan saja tetapi semua harta kekayaan yang kamu punya, misalnya rumah, mobil, emas termasuk investasi reksadana wajib dilaporkan juga. 

Tenang aja, investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang bebas pajak jadi kamu nggak bayar pajak hanya melaporkan harta yang kamu punya saja. Bagaimana cara lapor pajak secara online, yuk lihat langkah-langkahnya:

  • Klik Profile di aplikasi Bibit

  • Klik E-Statement

  • Klik Tax Report

  • Klik Kirim Ke Email

  • Otomatis dokumen untuk pelaporan SPT reksa dana akan dikirimkan ke email kamu 

Ada 2 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengisi SPT:

Lapor Hasil Keuntungan Reksadana

Return atau imbal hasil dari investasi reksadana adalah keuntungan yang kamu dapatkan. Misalkan di akhir tahun kamu dapat ‘keuntungan’ dari penjualan reksa dana sebesar Rp 10 juta dan Portfolio akhir periode kamu sebesar Rp 1 miliar.

Kamu bisa  ikuti petunjuk pengisian form online untuk SPT 1770 S (Pekerja dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun) yang berkaitan dengan pelaporan reksa dana.

Cara melapor hasil return (imbal hasil) reksadana bisa kamu lakukan dengan cara berikut ini:

lapor keuntungan reksadana.png

  • Masuk ke kolom pelaporan “Penghasilan Bukan Objek Pajak” yang ada di langkah ke-6

  • Kalau angka tertera positif atau kamu dapat keuntungan dari hasil reksadana kamu bisa centang ‘Ya’.

  • Pada poin ke-6 yang bertuliskan 'Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’, masukkan angka yang tertera dari keuntunganmu misalnya Rp 10 juta.

  • Lanjutkan pengisian sesuai dengan kebutuhanmu.

Lapor Harta Reksadana yang Kamu Miliki

Kalau uang portofolio di akhir periode kamu misalnya sebesar Rp 1 Miliar berarti sejumlah itu reksadana yang harus kamu laporkan. Caranya:

lapor harta reksadana.png
  • Masuk ke kolom pelaporan “Apakah Anda memiliki harta?” di  langkah ke 8 

  • Centang ‘Ya’

  • Lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Tambah’ di sebelah pojok kanan

  • Lalu isi form ‘Harta Baru/New Asset’

Harta Baru New Asset.png

Saat mengisi form berikut langkah-langkahnya:

  • Untuk reksa dana, menggunakan Kode 036

  • Nama Harta, tuliskan Reksa Dana

  • Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksa dana yang kamu beli (dapatkan), misalnya tahun 2018.

  • Harga Perolehan, diisi nilai portfolio akhir periode

  • Keterangan, ditulis PT Bibit Tumbuh Bersama (nama perusahaan tempat kamu melakukan investasi reksa dana)

  • Cek semua kebenaran data lalu klik Simpan

  • Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhan kamu.

Mudah banget kan? Nah, buat kamu yang mau lapor pajak secara offline juga bisa. Yuk, mulai lapor semua harta kamu sebagai warga negara yang baik.