Akhir-akhir ini sedang ramai perbincangan soal rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang digarap pemerintah, sering disebut Omnibus Law. RUU yang baru bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor asing, namun ada sisi buruk yang berdampak pada keberlangsungan penghasilan bagi kita yang menerima gaji dari pekerjaan.
Salah satu bagian dalam rancangan RUU Omnibus Law yang telah disahkan adalah mengenai ketenagakerjaan. Nantinya akan merevisi beberapa UU ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku. Hal tersebut menjadi polemik di masyarakat, khususnya kaum buruh. Banyak yang menilai kalau perubahan UU ini mengancam penghasilan tenaga kerja.
Pekerjaan Tetap Terancam?
Sebelumnya, berdasarkan UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bila tidak dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait PHK yang dilakukan, maka masalah ini bisa diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan pada RUU omnibus law yang baru, perusahaan boleh melakukan PHK bila perusahaan sedang dalam keadaan terpaksa atau dalam kondisi pailit. Hal ini tentu membuat pekerja lebih mudah terkena PHK dibanding sebelumnya.
Berdasarkan Kompas, pasal perjanjian kerja kontrak dalam UU no.13 tahun 2003 juga dihapus di RUU yang baru. Akibatnya, tidak ada kewajiban perusahaan untuk menjadikan seseorang sebagai pekerja tetap dan tanpa batasan waktu. Ini mengancam orang-orang yang mencari pekerjaan baru kesulitan dalam memperoleh pekerjaan tetap, alias kontraknya bisa berhenti kapan saja.
Tentu, RUU yang baru bukan hanya untuk buruh, tetapi termasuk pekerja kantoran dengan gaji yang lebih tinggi. Bila pekerjaan kita terancam untuk berhenti kapanpun tanpa ditebak, artinya penghasilan kita pun turut terancam bukan? Ini yang perlu kita sadari dan persiapkan dari sekarang.
Perlu Persiapan Diri
Kita tidak bisa mengatur apa yang akan terjadi dengan lapangan pekerjaan nantinya. Kita perlu mempersiapkan diri dari sekarang. Bila RUU yang baru mengancam pekerjaan kita nantinya, setidaknya kita sudah siap untuk bertahan terutama dari segi finansial.
Selama masih menerima penghasilan, saatnya mulai menabung sebagian untuk digunakan nantinya dalam kondisi darurat. Dana darurat bisa menyelamatkan kita dari kondisi kehilangan penghasilan, bahkan bisa jadi modal untuk mencari sumber penghasilan baru.
Kamu bisa mulai mempersiapkan dana darurat melalui instrumen investasi yang stabil seperti Reksa Dana Pasar Uang (RDPU). RDPU bisa dicairkan kapan saja, memiliki keuntungan lebih dari tabungan bank, dan resikonya juga relatif minim. Selengkapnya soal RDPU bisa kamu lihat disini.