Cara agar dividen bebas pajak adalah dengan reinvestasi dividen minimal 3 tahun ke aset tertentu seperti reksa dana, SBN Retail, dan Obligasi FR dan dilaporkan sebagai realisasi hasil investasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Dividen dalam konteks ini termasuk dividen hasil investasi dan dividen dari hasil usaha.
Misalnya, kamu dapat dividen dari saham Rp100 juta
Skenario 1: Bayar pajak 0% untuk dividen dengan cara reinvestasi di Reksa Dana Pasar Uang minimal 3 tahun.
Skenario 2: Bayar pajak dividen 10%, jadi dana bisa kembali diinvestasikan di aset manapun.
Berikut perbandingannya jika reinvestasi dividen ke reksa dana dibandingkan ke aset lain:
Imbal hasil reksa dana berdasarkan produk BRI Seruni Pasar Uang III data per 11 Maret 2025
Dari perhitungan di atas, simulasi 1 (Reksa Dana Pasar Uang) lebih untung dibandingkan dengan simulasi 2. Meskipun return yang diekspektasikan pada simulasi 2 lebih tinggi.
Dividen Jadi Bebas Pajak dengan Reinvestasi pada Aset Low Risk di Bibit
Reksa Dana Pasar Uang: Pergerakan Historis Naik Secara Stabil
Return historis setahun terakhir >5%
Bisa dicairkan kapan saja tanpa penalti
Bebas pajak
Data reksa dana per 11 Maret 2025
Disclaimer: Berdasarkan data historis, tidak menjamin kinerja di masa depan
SBN Syariah ST014: Imbal Hasil Bisa Naik Tapi Anti Turun
Imbal hasil floating with floor: ikut naik jika suku bunga BI Rate naik. Namun jika BI Rate turun,imbal hasil tidak akan turun dari imbal hasil minimalnya.
Kupon cair tiap bulan tanggal 10 langsung ke RDN Wallet.
Aman dijamin negara melalui undang-undang
Sukuk Tabungan ST014 hanya bisa dibeli saat masa penawaran dari 7 Maret - 16 April 2025
Disclaimer: Konten ini bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan, hanya dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual produk tertentu.