BARU! Reksa Dana Pasar Uang Syariah dari Majoris Kini Bisa Cair Instan

Produk Reksa Dana Pasar Uang dari Manajer Investasi Majoris, yaitu Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia sekarang dapat dicairkan dengan Instant Redemption di Bibit!

Fitur Instant Redemption di Bibit bisa cairkan reksa dana dalam hitungan detik dan kapan saja bahkan termasuk hari libur. Cocok sebagai pilihan untuk tujuan keuangan dana darurat.  

Cek performa produk Reksa Dana Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia 

Cara Pakai Fitur Instant Redemption di Bibit 

1. Pastikan akun Bibit dan Bank Jago kamu sudah terhubung. 

2. Fitur pencairan instan ini hanya dapat digunakan pada Reksa Dana Pasar Uang bertanda petir yang bisa dilihat pada bagian 'Pencairan Instan'.

3. Saat ini, Reksa Dana Pasar Uang yang bisa menggunakan fitur instant redemption di Bibit adalah BNI-AM Dana Lancar Syariah, Manulife Dana Kas Syariah, Manulife Dana Kas II Kelas A,  Bahana Dana Likuid, Bahana Likuid Syariah Kelas G, dan  Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia 

4. Pastikan kamu memilih Bank Jago sebagai rekening pencairan saat melakukan penjualan Reksa Dana Pasar Uang dengan instant redemption.

5. Setelah semua selesai, reksa dana kamu yang dicairkan akan masuk ke saldo rekening Jago dalam hitungan detik.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Instant Redemption

1. Penjualan produk Reksa Dana Pasar Uang hanya dapat dilakukan dengan produk bertanda petir.

2. Pastikan akun terhubung dengan Bank Jago / Bank Jago Syariah.

3. Bank Pencairan menggunakan Bank Jago.

4. Batas pencairan instan per orang adalah Rp 50 juta per hari.

5. Penjualan sebagian unit reksa dana maksimal 98% dari unit reksa dana yang dimiliki.

Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A adalah Rp20.000

  • Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas Syariah adalah Rp15.000

  • Batas kepemilikan produk RDPU BNI-AM Dana Lancar Syariah adalah Rp10.000

  • Batas kepemilikan produk RDPU Bahana Likuid Syariah Kelas G adalah Rp100.000

  • Batas kepemilikan produk RDPU Bahana Dana Likuid adalah Rp10.000

  • Batas kepemilikan produk RDPU Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia adalah Rp10.000

Contoh: A memiliki RDPU Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia  senilai Rp100.000, A ingin menjualnya dengan fitur instant redemption, maka maksimal dana yang bisa dicairkan oleh A menggunakan fitur instant redemption adalah Rp100.000 dikurangi Rp10.000 batas kepemilikan, yaitu Rp90.000

6. Bibit dan Bank Jago dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pengguna sebelumnya.