Kuota nasional Sukuk Ritel seri SR017 tinggal tersisa Rp1,8 triliun dari kuota nasional sebesar Rp10 triliun per Kamis pukul 15.00 WIB, (25/8). Hanya dalam kurun waktu 6 hari, nilai pemesanan SR017 sudah terealisasi 80% dari target awal penjualan Rp10 triliun.
Terbit sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), seri SR017 menjadi alternatif investasi syariah yang aman di tengah situasi yang tidak pasti karena dijamin oleh negara melalui Undang-Undang dan tidak ada unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), serta riba (usury). Dengan jaminan dan imbal hasil yang ditawarkan, para investor pun berbondong-bondong memborong SR017.
Apa Untungnya Investasi di SR017?
Selain dikelola secara syariah dan dijamin oleh negara, SR017 juga memiliki imbal hasil sebesar 5,90% dengan sifat kupon tetap (fixed rate), yang mana secara historis nilai kupon ini lebih tinggi dari seri SBN sebelumnya dan juga bunga deposito BUMN.
Kamu juga tidak perlu khawatir akan dana yang kamu investasikan karena pembayaran imbal hasil SBN dan nilai pokok investasi sudah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang. Jadi sudah dipastikan investasimu aman. Selain itu, imbal hasil dibayarkan secara berkala setiap bulan dan bisa diperjualbelikan (tradeable) di pasar sekunder antar investor domestik sebelum masa jatuh tempo sehingga bisa menjadi sumber passive income yang pas di kala market sedang labil.
Yuk, cek simulasi perhitungannya di bawah ini!
Karena nilai kupon yang diterima tidak akan berubah (fixed coupon) hingga jatuh tempo nanti, investasi SR017 cocok untuk investor pemula sampai investor dengan profil risiko agresif yang ingin melakukan diversifikasi investasi. Walau di tengah market yang labil, tapi passive income tetap stabil setiap bulan.
Jadi buat kamu yang masih mikir-mikir untuk beli SR017, tunggu apa lagi? Jangan sampai menyesal karena ketinggalan! Pesan SR017 sekarang juga di Bibit sebelum kehabisan kuota, karena Bibit telah ditunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).