Cari Tahu Cara Lapor Pajak Investasi SBN di SPT Pajak Tahun Ini

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak sudah dapat dilakukan mulai awal tahun hingga 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Pajak ini harus dilakukan wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahun. 

Hal yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan yang dikenakan pajak, harta, dan juga kewajiban. Beberapa jenis harta yang perlu dilaporkan adalah kas (tabungan, deposito, dan uang tunai), piutang, investasi seperti reksa dana, Surat Berharga Negara, saham, lalu transportasi seperti mobil dan motor, harta bergerak, serta harga tidak bergerak.

Jadi buat kamu yang juga merupakan investor obligasi Surat Berharga Negara (SBN) wajib untuk melaporkan investasimu di SPT Pajak ini. Misalnya, di 2022 kamu berinvestasi di ORI021, SR016, SBR011, SR017, ORI022, atau ST009, maka di SPT pajak ini wajib kamu laporkan.

Untuk investasi SBN, ada dua hal yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu sebagai penghasilan pajak yang dikenakan PPh final dan juga dilaporkan sebagai harta. Simak penjelasan detail lapor pajak SBN di SPT berikut ini!

Pelaporan SBN sebagai Penghasilan 

SBN dilaporkan sebagai penghasilan karena investor menerima kuponnya secara berkala. Dalam pelaporan, SBN dilaporkan pada “Bagian A. penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final”. 

Di bagian sumber/jenis penghasilan, pilih nomor 1. Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara. 

Lalu nanti akan muncul kolom DPP/Penghasilan Bruto dan juga PPh terutang yang harus dilaporkan. Nah, apa ya artinya? 

  • DPP/Penghasilan Bruto: penghasilan kupon kotor, artinya total kupon SBN yang kamu terima pada 2022 sebelum dipotong pajak 10%.

  • PPh Terutang: total potongan pajak dari kupon SBN di 2022. Tapi tenang, PPh Terutang ini sifatnya hanya pelaporan saja. Jadi nggak perlu kamu bayar lagi, karena kupon yang masuk ke rekening tiap bulannya sudah bersih dipotong pajak!

Lalu bagaimana cara kita menghitungnya? Apalagi saat kupon masuk rekening bank tercatat sudah dipotong pajak 10%. Nah berikut adalah rumusnya:

Coba kita praktik dalam hitungannya ya! Misalnya setelah kamu jumlahkan, total kupon bersih yang diterima di 2022 sebesar Rp9 juta. Maka:

Jadi berdasarkan hitungan di atas, kolom DPP/Penghasilan Bruto diisi Rp10 juta dan pada kolom PPh Terutang diisi Rp1 juta. 

Dari perhitungan tersebut, kita bisa melihat selisihnya lebih jelas. Jadi total kupon sebelum pajak (bruto) adalah Rp10 juta dan potongan pajak (PPh) sebesar Rp1 juta, sehingga total kupon bersih yang kita terima adalah Rp9 juta. 

Hanya saja, menjumlahkan total kupon dalam setahun memang bisa menjadi kesulitan sendiri. Bisa jadi kamu sudah berinvestasi di berbagai jenis seri SBN sepanjang 2022 dan harus ke bank untuk cek laporan rekening selama setahun. 

Tapi nggak perlu repot melakukan hal tersebut jika kamu berinvestasi di Bibit! Karena Bibit sudah menyediakan laporannya di bagian e-Statement yang bisa diakses pada bagian profil dalam aplikasi. Lalu kamu bisa melihat tax report (ringkasan portofolio) dari investasimu di Bibit. Tax Report nantinya akan dikirimkan langsung ke emailmu yang terdaftar di Bibit! 

Cara Mengakses E-Statement di Aplikasi Bibit

Contoh Ilustrasi Tampilan E-Statement/Tax Report dari Bibit yang Dikirim ke Email Pengguna

Dari Tax Report atau Ringkasan Portofolio yang dikirimkan oleh Bibit, kamu bisa langsung melihat di bagian SBN “Total Kupon diterima selama 2022” yang merupakan keseluruhan kupon bersih setelah dipotong pajak selama 2022. 

Nah, dari angka tersebut, kamu bisa menghitung DPP/Penghasilan Bruto dan PPh Terutang sesuai dengan rumus yang tadi telah disampaikan. Lalu kalau sudah ketemu angkanya, bisa langsung isi SPT sesuai dengan kolom yang tersedia. Jadi lebih praktis, kan?

Pelaporan SBN sebagai Harta

SBN juga dilaporkan sebagai harta dalam SPT pajak. Dalam pelaporan, SBN memiliki kode harta 034 - Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dll). 

Maka cara pengisian SBN di halaman Harta Baru/New Asset di e-filing sebagai berikut:

  • Untuk kode harta, pilih no 034.

  • Nama harta bisa diisi dengan jenis dan seri SBN yang kamu beli. Misalnya SBR011.

  • Tahun perolehan diisi dengan tahun kapan kamu membeli SBN tersebut. 

  • Harga perolehan bisa kamu isi dengan nominal Obligasi yang kamu punya di akhir tahun 2022. Contoh, Rp 100.000.000,-

  • Kolom keterangan hanya opsional saja, tidak wajib diisi.

  • Lalu klik simpan. 

Jangan lupa juga, kamu bisa cek e-statement tax report dari aplikasi Bibit untuk memastikan jika nominal harga SBN yang kamu beli di tahun 2022 sudah tepat! Cek tax report ringkasan portofolio di segmen SBN “Portofolio per Desember 2022” ya untuk dicatatkan sebagai harta di SPT. 

Gimana, mudah kan cara lapor pajak SBN SPT pajak? Apalagi semakin mudah, karena sekarang pelaporan SPT pajak juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://efiling.pajak.go.id/. Yuk, jangan lupa lapor SPT tahun ini dan ikuti panduan yang sudah dijelaskan!

Writer: Tim Edukasi

Disclaimer: PT Bibit Tumbuh Bersama tidak memberikan saran pajak. Materi ini disiapkan hanya untuk tujuan informasi saja. Silakan konsultasi dengan penasihat pajak Anda masing-masing.