Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta mulai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai aturan pemerintah, THR cair maksimal h-7 Lebaran.
Pegawai swasta akan mendapatkan THR minimal satu kali gaji. Sementara, PNS mendapatkan THR gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 50%.
THR ini biasanya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti biaya untuk pulang kampung, beli baju baru, memberikan bingkisan kepada kerabat dekat, dan menambah portofolio investasi.
Kamu bisa menggunakan THR dengan rumus seperti berikut:
Jadi, jangan sampai kamu khilaf menghabiskan THR untuk senang-senang semata. Manfaatkan uang THR kamu untuk menabung atau investasi, membayar sebagian cicilan, hingga sedekah.
Kebetulan, Bibit, Jago Syariah, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa berbagi iftar dan takjil dalam acara Teruskan Bibit Kebaikanmu di 20 kota di Indonesia, yakni Jabodetabek, Bandung, Cirebon, Solo, Cimahi, Aceh, Lampung, Padang, Pontianak, Samarinda, Banten, Palembang, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Malang, Surabaya, dan Banjarmasin.
Kamu juga bisa ikut bersedekah dan bayar zakat melalui aplikasi Jago Syariah dengan fitur Jago Amal. Menariknya lagi, kamu bisa dapat cashback hingga Rp35 ribu jika registrasi Bank Jago/Jago Syariah melalui Bibit.