Pada 30 September 2022, Bibit bekerja sama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia menggelar talk show “Wealth and Tax Structuring from Investments: Maximizing Your Investments and Grasping Opportunities”.
Acara ini membahas 2 agenda. Pertama, key Indonesian tax changes from a wealth management perspective. Kedua, maximizing your investments - things you need to know about investments tax. Tax Partner PwC Indonesia, Yuliana Kurniadjaja menegaskan bahwa pembaruan tentang perubahan peraturan perpajakan menjadi penting terutama setelah disahkannya Omnibus Law di Indonesia.
Dijelaskan terkait 4 perubahan aturan pajak:
Individual tax resident of Indonesia: Kenaikan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Indonesia yang awalnya 30% sekarang menjadi 35% untuk WP dengan penghasilan di atas per tahunnya Rp 5 miliar.
Individual non tax resident of Indonesia: WNI yang statusnya berubah bukan subjek pajak dalam negeri karena pindah dari Indonesia ke luar negeri.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) vs NIK alignment: di mana NPWP akan disamakan dengan menggunakan nomor KTP yang implementasinya akan dilaksanakan pada 2023 yang secara sistem akan terintegrasi antara NPWP dengan NIK.
Automatic Exchange of Information (AEol) yang merupakan sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening WP antar negara.
Kemudian dibahas juga terkait dengan dividend exemption rule yaitu sebelum ada Omnibus Law, untuk individu WNI yang menerima dividen dari PT di dalam negeri kena pajak 10%. Ada relaksasi atau semacam insentif bagi WNI yang menerima dividen di PT dalam negeri ini bisa bebas pajak.
Syaratnya adalah harus melakukan re-investasi di instrumen keuangan yang diperbolehkan. Jenis investasi yang dimaksud adalah surat berharga/Government Bonds, obligasi BUMN, investasi di proyek infrastruktur, investasi keuangan pada bank persepsi, hingga penyertaan modal pada private company. Syarat dari re-investasi tersebut adalah holding period selama 3 tahun.
Sesi ini juga membahas tentang perbedaan tarif pajak yang diterapkan pada instrumen investasi. Selain itu, dibahas juga mengenai perbedaan antara pajak investasi untuk individu dan perusahaan.
Secara umum, untuk produk investasi umum seperti reksa dana, saham di perusahaan terbuka dan obligasi pemerintah, tidak banyak perbedaan terkait tarif pajak individu dan perusahaan. Apalagi setelah adanya perubahan pajak dividen untuk orang pribadi tersebut di atas. Penjelasan lengkapnya seperti tabel di bawah ini!
Tax on Investment Products
Sebagai penutup, PwC memaparkan terkait Family Office, salah satu tren di Singapura dengan beberapa fasilitas yang menarik dari sisi perpajakan. Adapun di Indonesia, belum tersedia fasilitas tersebut. Namun, menurut Yuliana jangan mengikuti tren yang ada melainkan harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
Yuliana menyarankan, bahwa setiap individu sebagai WP perlu membuat record transaksi yang dilakukan. “Saya menyarankan record keeping sangat penting. Karena kalau (WP) ditanya tidak punya data, kantor pajak akan menggunakan data yang diterima apapun yang dilaporkan sebagai income harus dibayar pajaknya,” tegasnya.
Kamu bisa tonton tayangannya selangkapnya di bawah ini!