Deposito Bank Digital dan Reksa Dana Pasar Uang, Mana yang Jadi Pilihan?

Deposito bank menjadi salah satu instrumen investasi yang sudah familiar bagi banyak orang. Selain mudah, deposito di bank juga dianggap aman karena disimpan bank sehingga rendah risiko. Terlebih, saat ini sudah bermunculan beberapa bank digital yang menawarkan deposito dengan bunga tinggi hingga 8% per tahun. Prosesnya juga mudah karena semua serba online.

Selain deposito, instrumen keuangan yang juga rendah risiko adalah reksa dana pasar uang. Disebut rendah risiko karena reksa dana pasar uang menempatkan aset investasinya di instrumen pasar uang seperti deposito dan surat berharga yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Jadi jika melihat performa grafik reksa dana pasar uang, pergerakannya memang cenderung meningkat.

Dari dua jenis instrumen yang rendah risiko ini, mana yang sebenarnya bisa jadi pilihan untuk berinvestasi? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari cari tahu perbedaan antara instrumen deposito bank digital dan reksa dana pasar uang lewat tabel dan penjelasan di bawah ini!

Perbedaan Deposito Bank Digital dan Reksa Dana Pasar Uang

*Berdasarkan return produk RDPU tertinggi di aplikasi Bibit per 3 November 2022

Dari segi return, berbagai bank digital memang menawarkan bunga yang menarik dan bervariasi untuk produk deposito. Bahkan ada juga bank digital menawarkan bunga sebesar 8% per tahun. Sedangkan untuk produk reksa dana pasar uang berdasarkan aplikasi Bibit, return tertinggi dalam setahun terakhir mencapai 4,56% per 3 November 2022. 

Sedangkan dari segi pajak, bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20%. Hal ini sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak RI, yaitu pengenaan pajak 20% untuk nilai deposito di atas Rp7,5 juta. Sebagai gambaran, deposito bank digital pilihan anda memberikan bunga sebesar 8% per tahun (p.a). Maka setelah dipotong pajak, bunga bersih yang diterima adalah 6,4%. 

Berbeda dengan deposito bank, reksa dana pasar uang tidak dikenakan pajak. Hal ini karena reksa dana bukan merupakan objek pajak, sehingga hasil keuntungan dari reksa dana pasar uang tidak dikenakan pajak.

Selanjutnya dari segi pencairan dana, deposito menetapkan jangka waktu di awal untuk penyimpanan uang (jatuh tempo), misalnya, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Jadi deposito baru bisa dicairkan setelah jatuh tempo. 

Tapi ada juga bank yang mengizinkan pencairan sebelum jatuh tempo, hanya saja nasabah tidak akan menerima bunganya. Selain itu, ada yang justru mengenakan biaya penalti jika mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Sehingga penting bagi Anda sebagai nasabah untuk memperhatikan syarat dan ketentuan berlaku.

Untuk reksa dana pasar uang, pencairan dana bisa dilakukan kapan saja karena tidak ada masa jatuh tempo. Namun perlu diingat meskipun pencairan bisa dilakukan kapan saja, proses pencairannya tetap butuh waktu maksimal 3 hari kerja untuk masuk ke rekening. Tapi jika ingin mencairkan RDPU secara instan dalam hitungan detik, Anda bisa menggunakan fitur Instant Redemption di aplikasi Bibit! Baca selengkapnya tentang fitur ini dengan klik di sini

Lalu perbedaan terakhir dari deposito bank digital dan reksa dana pasar uang bisa dilihat dari segi penjamin dan atau pengawas. Produk perbankan deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun harus dicermati bahwa ada batasan yang dijamin oleh LPS. Pertama, LPS menjamin jumlah simpanan nasabah sebesar maksimal Rp2 miliar per individu.

Tingkat Bunga Penjaminan oleh LPS (sumber: website lps.go.id)

Ketiga dari segi bunga. Salah satu acuan LPS untuk menetapkan tingkat bunga penjaminan adalah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu Januari, Mei, dan September. Seperti saat ini, tingkat bunga penjaminan oleh LPS 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75%. 

Jika bunga yang ditawarkan bank lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS, maka simpanan atau deposito tidak dijamin oleh LPS. Hal ini bisa menjadi risiko bagi nasabah jika bank tersebut mengalami likuidasi. 

Di sisi lain, RDPU tidak dijamin oleh LPS. Sebab RDPU bukan merupakan produk perbankan. Namun pengelolaan reksa dana diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana pun juga harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Daftar MI hingga produk reksa dana bisa dicek melalui website resmi OJK

Kesimpulan: Pilih Instrumen Investasi yang Mana?

Setelah membaca penjelasan dari perbedaan antara deposito bank digital dan reksa dana pasar uang, dapat disimpulkan bahwa kedua instrumen tersebut punya keunggulannya masing-masing. Sehingga pilihan instrumen juga bisa disesuaikan dengan tujuan dan preferensi dari investor. 

Tapi Anda juga bisa melakukan diversifikasi investasi. Diversifikasi bisa menjadi strategi untuk mengurangi risiko investasi dengan cara mengalokasikan investasi Anda ke beberapa instrumen. Jadi Anda bisa mengalokasikan dana investasi di dua instrumen investasi, yaitu deposito dan reksa dana pasar uang. 

Apalagi jika Anda memiliki jangka waktu investasi pendek (kurang dari 1 tahun) atau profil risiko konservatif, kedua instrumen bisa menjadi pilihan. Hal ini karena deposito dan reksa dana pasar uang adalah instrumen investasi berisiko rendah.

Contoh: dana investasi yang dimiliki Rp5 Miliar. Lakukan diversifikasi misalnya Rp2 miliar dialokasikan ke deposito bank digital jika ingin menyesuaikan dengan jaminan simpanan nasabah oleh LPS. Pertimbangkan juga bunga yang ditawarkan bank dengan tingkat bunga penjaminan oleh LPS. Lalu sisa Rp3 miliar bisa dialokasikan ke reksa dana pasar uang. 

Anda juga bisa merencanakan strategi investasi dan keuangan lainnya dengan Bibit Premium. Jika menjadi pengguna Bibit Premium, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan Wealth Specialist untuk membahas seputar pengelolaan hingga pengembangan aset sesuai dengan tujuan keuangan. Selain itu, dapatkan juga informasi eksklusif melalui Wealth Specialist yang didedikasikan untuk Anda.