Kamu sudah memasuki usia pensiun? Atau sedang mempersiapkan masa-masa pensiun? Pensiun adalah waktu dimana kamu tidak bekerja lagi karena faktor umur, keadaan atau keinginan sendiri. Sebenarnya, kamu bebas menentukan kapan kamu ingin pensiun. Sebab, belum ada undang-undang yang menetapkan batas usia pensiun. Biasanya, usia pensiun hanya ditetapkan dalam perjanjian kerja saja.
Bicara tentang pensiun, seorang yang pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat dia bekerja jika memenuhi ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku. Lalu, apa saja jenis pensiun yang mendapatkan dana pensiun?
Berikut adalah beberapa jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan bagi karyawannya, diantaranya:
Pensiun normal, umumnya perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
Pensiun dipercepat, hal ini dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
Pensiun ditunda, atas permintaan karyawan sendiri meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Walaupun karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
Pensiun Cacat, yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Selain itu ada 2 lembaga yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun.
Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 tahun 1992. Kita mengenal 2 jenis dana pensiun, yaitu:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja yang memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Selain dari lembaga tersebut, kamu juga bisa mengatur dan memanfaatkan dana pensiunmu sendiri melalui investasi surat berharga yaitu saham atau reksadana.
Kamu bisa memperkirakan biaya pensiunmu sendiri dan menempatkannya di dalam instrumen keuangan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhanmu.
Contohnya, kamu berumur 30 tahun dan ingin pensiun di umur 55 tahun berarti kamu punya waktu 25 tahun untuk mengumpulkan dana pensiunmu. Jika kamu seorang investor moderat dan bisa menyisihkan 2,6 juta setiap bulannya dengan asumsi return sebesar 12% per tahun, maka kamu bisa mendapatkan 5 miliar. Untuk menghitungnya kamu bisa menggunakan kalkulator di aplikasi Bibit.id.