Pandangan Islam Tentang Investasi, Boleh atau Tidak?

Pandangan Islam tentang Investasi.jpg

Investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi, kamu bisa mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi.

Investasi adalah jawaban buat kamu yang mempunyai rencana masa depan. Seperti membeli rumah, mobil, melanjutkan pendidikan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya.

Selain itu, anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 261, bahwa;

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Berinvestasi yang dimulai dengan sebutir benih menjadi tujuh bulir dan akhirnya menjadi tujuh ratus biji. Al-qur’an seperti terlihat memberikan panduan investasi dalam hal ini adalah infaq.

Menurut Quraish Shihab dalam acara Tafsir Al Mishbah MetroTV, infaq mempunyai arti mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti, salah satunya membelanjakan hartanya untuk keluarga.

Investasi juga salah satu cara membelanjakan harta untuk keluarga. Investasi juga mensejahterakan keluarga kamu yang berarti ini wujud jalan kebaikan.

Namun, bagi umat muslim, tidak semua investasi memenuhi syariat Islam. Investasi untuk umat Islam harus sesuai prinsip Islam, yaitu menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Berikut adalah prinsip umum investasi syariah:

Riba

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam yang dilakukan secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba melarang investasi dalam bentuk bunga.

Dalam menentukan investasi syariah pilihlah produk yang keuntungannya tidak menggunakan bunga dan melakukan pembersihan keuntungan. Artinya memisahkan antara halal dan haram.

Gharar

Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Saat menentukan investasi bisa diliat dari kejelasan akadnya, jadi tidak seperti membeli “kucing dalam karung”. Akad yang digunakan dalam investasi syariah adalah wakalah dan mudharabah.

Maisir

Maisir atau Judi artinya bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan maksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Yaitu, dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu.

Investasi bukan alat untuk berjudi, jangan kamu berspekulasi dan berharap mendapatkan keuntungan cepat, sebab investasi lebih baik dilakukan dalam jangka panjang.

Islam mengajarkan kita untuk berinvestasi. Yuk, mulai investasi syariah sekarang di Bibit.id!

Screenshot_2019-05-03-15-17-42-608_com.bibit.bibitid.png