Dampak Stimulus Pemerintah ke Reksa Dana Saham 2020

shutterstock_686227327.jpg

Saat ini pembicaraan soal RUU Omnibus Law sedang panas-panasnya, tujuannya tidak lain untuk memajukan dunia usaha. Namun sebelum RUU tersebut, sudah ada satu UU yang disahkan dan akan berdampak positif pada kinerja saham-saham di Bursa Efek. Tentu juga jadi kabar baik buat kamu yang punya reksa dana saham.

Sebagai respon dari adanya pandemi, pemerintah sudah mengeluarkan banyak stimulus baik dalam bentuk uang maupun dalam peraturan. Mari cermati lebih dalam aturan baru yang akan meringankan beban perusahaan.

Di tahun ini, sudah ada peraturan pemerintah UU no.2/2020 yang memberikan keringanan pajak bagi perusahaan. Jadi, di 2020 & 2021, pajak penghasilan untuk perusahaan akan diturunkan dari 25% menjadi 22%. Kemudian di 2022 akan diturunkan lagi menjadi 20%. 

Selain itu, ada lagi diskon tambahan 3% bagi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di pasar minimal 40% dari seluruh jumlah sahamnya.

Dengan beban pajak yang turun, maka perusahaan bisa lebih leluasa untuk bertahan di tengah pandemi. Bahkan, perusahaan juga berpotensi mencetak keuntungan lebih banyak saat kondisi ekonomi sudah normal kembali. Keuntungan yang lebih banyak, tentu akan direspon positif oleh pasar sehingga bisa mendorong harga sahamnya naik.

Sehingga, bagi kamu yang saat ini masih memiliki reksadana saham, hal ini bisa menjadi penyemangat kamu untuk tetap berinvestasi. Apalagi, kondisi pasar saham saat ini masih belum kembali ke level sebelum pandemi, jadi kamu masih bisa mendapatkan harga yang murah (mirip dengan harga pada 2016).

Kamu hanya perlu bersabar sampai pemotongan pajak sudah berjalan lebih lama dan ekonomi sudah normal kembali. Di saat itulah hasil yang positif dari reksadana saham berpotensi untuk kamu dapatkan.

Jadi, sudah tahu kan efek positif dari stimulusnya? Yuk, manfaatkan kesempatan ini dengan menambah investasi kamu.