Kelas Bibit kali ini membahas tentang Reksa Dana Syariah yang menjelaskan apa aja perbedaan reksa dana ini dengan reksa dana konvensional serta keunggulannya. Semuanya akan dibahas oleh Augustinus Gerald Windoe, Fund Manager di Trimegah Asset Management.
Mungkin kalian udah pernah denger tentang Reksa Dana Syariah. Kalo syariah, apa Reksa Dana ini hanya untuk kalangan tertentu aja? Jawabannya, enggak kok. Semua orang bisa investasi di Reksa Dana ini, karena gak hanya diperuntukan bagi agama tertentu aja.
Reksa Dana Syariah dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yang bikin Reksa Dana Syariah berbeda adalah strategi investasinya. Aset yang bisa diinvestasikan hanya terbatas pada Daftar Efek Syariah yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Daftar Efek Syariah adalah kumpulan aset yang gak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.
Sektor yang diperjualbelikan pun ada batasan investasinya, harus halal dan gak riba. Batasan investasi ini, antara lain yaitu:
1. Maksimal rasio utang terhadap aset perusahaan adalah sebesar 45%
2. Perusahaan memiliki pendapatan non-syariah sebesar maksimal 10% dari total pendapatan
3. Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha non-halal (perjudian, riba, penjualan barang haram, suap, dll)
Hal menarik lain dari Reksa Dana Syariah adalah adanya proses Cleansing. Simple-nya, proses ini mengharuskan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah untuk diamalkan. Contohnya, apabila ada perusahaan yang mengeluarkan Surat Utang melebihi 45% dari total aset, maka Manajer Investasi akan melepas perusahaan tersebut dari portofolio Reksa Dana Syariah dan mengamalkan hasil investasinya.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, ada beberapa pertanyaan yang menarik loh. Yuk lihat dibawah ini:
1) Q: Apa saja kelebihan dan kekurangan dari Reksa Dana Syariah?
A: Kelebihannya antara lain adalah:
Pertama, instrumen investasi yang masuk ke Reksa Dana Syariah sudah berhasil masuk ke dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), selain itu juga diawasi oleh OJK. Adanya proteksi yang berlapis ini membuat pengawasan reksa dana ini lebih ketat.
Kedua, proses pemilihan aset yang ketat membuat portfolio Reksa Dana ini lebih tersaring dengan baik.
Sedangkan kekurangannya terletak pada pilihan instrumen investasinya yang tidak sebanyak Reksa Dana Konvensional.
2) Q: Apakah fluktuasi pada Reksa Dana Syariah ini tinggi?
A: Fluktuasi dari Reksa Dana tergantung pada underlying asset yang ada dalam Reksa Dana. Pada Reksa Dana Syariah Saham, fluktuasinya memang lebih tinggi, karena 2 hal:
1. Dalam Reksa Dana Syariah diperbolehkan memiliki 1 instrumen investasi hingga 20% bobot dari Reksa Dana
2. Pilihan instrumen investasi dari Reksa Dana Syariah yang lebih terbatas
3) Q: Bagaimana peluang pada pasar syariah di Indonesia untuk 6 – 12 bulan kedepan?
A: Saat ini JII (Jakarta Islamic Index) sudah terkoreksi sekitar 18% selama 1 tahun. Koreksi yang cukup besar ini disebabkan oleh penurunan harga pada 3 saham dengan kapitalisasi terbesar pada JII yaitu ASII, UNVR, TLKM.
Berdasarkan sejarah pasar, harga saham dengan kapitalisasi besar tersebut memiliki potensi yang besar untuk naik kembali ketika pasar pulih. Hal ini mengingat bahwa 3 saham tersebut merupakan perusahaan dengan reputasi yang baik di pasar. Dengan pemulihan saham tersebut nantinya, maka indeks JII pun juga berpotensi untuk menguat kembali.