Bibit Tagih Biaya Bea Meterai Mulai Bulan Ini

Terima kasih atas kepercayaan untuk investasi di Bibit.

Berdasarkan peraturan yang tertera pada Undang-undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Mulai 1 Maret 2022, pemerintah telah memberlakukan bea meterai senilai Rp10 ribu untuk transaksi Reksa Dana di atas Rp10 juta per hari (termasuk akumulasi transaksi dari seluruh APERD)

Namun terhitung dari Maret hingga Oktober 2022, seluruh biaya bea meterai sudah kami bayarkan untuk kamu.

Untuk itu, kami ingin memberitahukan bahwa mulai 1 November 2022, Bibit akan mulai menagih biaya bea meterai yang perlu dibayarkan untuk pengguna dengan transaksi reksa dana di atas Rp10 juta per hari. Transaksi reksa dana meliputi semua transaksi pembelian, penjualan, pengalihan (switch-in/switch-out) termasuk cashback dan redeem gift card produk reksa dana. Tagihan biaya bea meterai hanya untuk transaksi dari tanggal 1 November 2022 dan seterusnya.

Berikut untuk simulasi perhitungan bea meterai untuk transaksi reksa dana berdasarkan peraturan pemerintah.

Cara Cek Informasi Tagihan Bea Meterai 

Cek pada riwayat Cashback Referral dengan deskripsi “ Tagihan Bea Meterai” 

Kamu dapat membayar tagihan bea meterai melalui:

  • Cashback Referral

  • Transfer manual melalui instant payment dan virtual account

  • Bayar sekaligus saat transaksi Reksa Dana

Informasi lebih lanjut mengenai bea meterai dan cara pembayarannya, Anda bisa cek di sini!