Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, ada pengecualian pajak dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, asalkan diinvestasikan minimal 3 tahun dan dilaporkan sebagai realisasi hasil investasi.
Dividen ini termasuk dividen hasil investasi dan dividen dari usaha. Jadi tips ini relevan untuk kamu sebagai investor atau pebisnis.
Mematuhi regulasi ini dapat menghemat pajak dividen yang biasa dikenakan sebesar 10%.
Simulasi Menghemat Pajak Dividen
Tabel di atas menunjukan bahwa simulasi 1 lebih menguntungkan, walaupun return yang diekspektasikan pada kondisi 2 lebih tinggi. Perbedaan keuntungan capai Rp6,6 juta (‘simulasi 1’ lebih unggul 6,12%).
Sedangkan di Simulasi 2 meski dengan ekspektasi return lebih tinggi, namun tetap perlu diingat risiko investasi lebih tinggi dibanding simulasi 1 dengan aset Reksa Dana Pasar Uang
Perlu diingat:
Reinvestasi dividen hanya dapat dilakukan ke aset-aset tertentu, contohnya seperti Reksa Dana dan Obligasi FR. selengkapnya terkait aset-aset apa yang dapat dijadikan alternatif reinvestasi dapat di cek di [link]
Reinvestasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Ada lock up period minimal 3 tahun untuk reinvestasi.
Pilihan Reksa Dana Pasar Uang untuk Reinvestasi Dividen
Writer: Investment Research Team
Disclaimer: Konten ini bukan merupakansaran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan, hanya dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan rekomendasi untuk beli/jual produk investasi tertentu.