Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT 2024

Memasuki Maret 2025, jangan lupa untuk melaporkan pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 orang pribadi paling lambat dilakukan 31 Maret 2025. 

Apakah Reksadana Kena Pajak?

Reksa dana bukan merupakan objek pajak. Namun, investasi reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT Pajak. Hal ini karena reksa dana merupakan jenis investasi yang termasuk dalam kategori harta. Tapi ini sifatnya hanya pelaporan saja. Jadi kamu sebagai investor tidak akan diminta untuk membayar pajak atas reksa dana.

Siapkan Tax Report Sebelum Isi SPT

Sebelum mengisi SPT, siapkan:

  • Dokumen nilai investasi reksa dana untuk dimasukkan pada kolom harta dan penghasilan di SPT.

  • Jika investasi di Bibit, kamu bisa download tax report dengan mudah di bagian e-Statement Aplikasi Bibit.

Langkah Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan

Dalam laporan SPT, reksa dana bisa dilaporkan di 2 bagian:

  • sebagai harta 

  • sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Jika menjual reksa dana dan mendapat keuntungan)

Jika tax report sudah siap, laporkan reksa dana di SPT dengan panduan berikut:

  1. Pada halaman utama DJP, klik “Lapor”

  2. Pilih “e-Filing”

  3. Klik “Buat SPT” & lengkapi pertanyaan

  4. Jika mengisi form “Dengan panduan”

    • Jawab “Ya” pada halaman 6 “Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?”

    • Lanjut ke langkah 6, lalu isi data sampai halaman 8

    • Selesaikan langkah 7-9.

  5. Jika mengisi form “Dengan bentuk formulir”

    • Pada halaman 2 (Lampiran II), buka “Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun”

    • Selesaikan langkah 7-9, lalu lanjut sampai halaman 3

    • Pada halaman 3 (Lampiran I), buka “Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”

    • Selesaikan langkah 6.

  6. Pada poin 6 “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”, isi keuntungan penjualan reksa dana sebesar Rp10 juta (contoh)

  7. Klik “Tambah” & pilih Kode Harta “036-Reksadana”

  8. Lengkapi “Nama Harta”, “Tahun Perolehan”, dan “Keterangan”

  9. Pada bagian “Harga Perolehan”, isi Rp50 juta (contoh).

Berikut penjelasan dan contoh pelaporan reksa dana sebagai Harta dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

1. Melaporkan Reksa Dana di SPT Pajak sebagai Harta

Melaporkan reksa dana sebagai harta berarti  melaporkan total reksa dana yang sudah dibeli dan tersimpan dalam portofolio hingga akhir periode (31 Desember 2024) sebagai harta dalam bentuk investasi. Jadi yang dilaporkan adalah total harga reksa dana saat kamu beli.

Contoh Pelaporan Reksa Dana sebagai Harta dalam SPT. Angka hanyalah contoh.

Misalnya, total reksa dana yang kamu beli adalah Rp50 juta dari Januari-Desember 2024. Meskipun portofolio terlihat tumbuh dengan imbal hasil atau return yang belum terealisasi (unrealized gain) menjadi Rp55 juta, tapi yang dilaporkan tetap Rp50 juta saja sebagai total nominal kamu beli reksa dana.

Berikut ini contoh pengisian reksa dana sebagai harta dalam SPT 1770 S. Di SPT, pilih kode harta 036 untuk reksa dana. Lalu kamu isi saja nama hartanya yaitu reksa dana, tahun perolehan, dan harga beli reksa dana dalam setahun terakhir. Keterangan bisa diisi dengan nama APERD di mana kamu membeli reksa dana.

2. Melaporkan Reksa Dana di SPT Pajak sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Ini artinya kamu melaporkan keuntungan yang diperoleh dari hasil menjual investasi reksa dana dalam setahun terakhir. Hal ini karena keuntungan tersebut masuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 

Tapi yang dilaporkan hanya hasil keuntungan saja. Jadi kalau kamu menjual rugi, artinya tidak perlu dilaporkan.

Contoh Pelaporan Reksa Dana sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Pajak dalam SPT

Contoh: kamu membeli reksa dana dengan harga Rp100 juta sepanjang 2024. Lalu di akhir tahun kamu menjual reksa dana tersebut dan memperoleh keuntungan Rp10 juta. Jadi yang dilaporkan dalam SPT pajak hanya Rp10 juta saja. 

Berikut adalah gambarannya ketika kamu melaporkan reksa dana sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak di SPT 1770 S. Kamu bisa menuliskan keuntungan dari reksa dana pada kolom “penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak”.

Laporkan Keuntungan Reksadana dengan Mudah di SPT pakai E-Statement Bibit

Untuk mempermudah pelaporan reksa dana di SPT, aplikasi Bibit menyediakan laporan atau ringkasan portofolio (tax report) di bagian e-Statement bagi kamu yang sudah investasi reksa dana, SBN, Obligasi FR, atau saham di Bibit.

Tax report ini berisikan portofolio kamu di Bibit sesuai periode tahun yang dipilih. Nantinya, ringkasan portofolio akan dikirim melalui alamat email yang terdaftar di Bibit.

Baca lebih lanjut: Cara Akses Tax Report dari Aplikasi Bibit

Tampilan Tax Report Bibit periode 2024 untuk aset Reksa Dana

Laporlah pajak sebelum tenggat waktunya di 31 Maret 2025. Kamu bisa melakukannya secara online lewat https://efiling.pajak.go.id/.

Disclaimer: PT Bibit Tumbuh Bersama tidak memberikan saran pajak. Materi ini disiapkan hanya untuk tujuan informasi saja. Silakan konsultasi dengan penasihat pajak Anda masing-masing.