Promo Juli 2022: Nabung di Bibit Pakai LinkAja Dapat Cashback!

Nabung reksa dana di Bibit pakai LinkAja dan dapatkan cashback hingga Rp 20.000!

Syarat dan Ketentuan:

  1. Dapatkan cashback sampai dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk investasi menggunakan pembayaran LinkAja

  2. Untuk mendapatkan promo, pengguna dapat melakukan pembelian reksa dana di Bibit menggunakan metode pembayaran LinkAja

  3. Periode program: 1-31 Juli 2022

  4. Promo berlangsung pukul 00.00 WIB 

  5. Cashback berupa saldo bonus LinkAja dengan detail sebagai berikut:

  • Cashback Rp5.000 (lima ribu rupiah) untuk transaksi minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kuota berlaku untuk 3.000 (tiga ribu) pengguna Full Service pertama.

  • Cashback Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk transaksi minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Kuota berlaku untuk 6.000 (enam ribu) pengguna Full Service pertama.

  • Tambahan Cashback Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk transaksi minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) khusus untuk pengguna yang belum pernah transaksi pembayaran menggunakan LinkAja di Bibit sebelum tanggal 23 Mei 2022. Kuota Tambahan Cashback berlaku untuk 100 (seratus) pengguna Full Service pertama.

6. Promo ini berlaku khusus pengguna Full Service LinkAja dengan maksimal 1 kali untuk siap pengguna selama periode promo berlangsung. Promo hanya berlaku untuk pengguna LinkAja Regular.

7. Saldo bonus akan diberikan maksimal 3x24 jam sejak transaksi pembayaran menggunakan LinkAja dinyatakan berhasil. Jika terdapat kendala dalam penerimaan cashback, dapat mengkonfirmasi melalui Call Center LinkAja: 150911.

8. LinkAja berhak membatalkan pemberian reward cashback saldo bonus LinkAja apabila pengguna tidak memenuhi atau melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku dan/atau terindikasi melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

9. LinkAja dapat mengubah promo sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan yang akan diinfokan terlebih dahulu melalui website www.linkaja.id.

PT Bibit Tumbuh Bersama terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).