Surat Berharga Negara atau SBN memiliki beberapa jenis dari mulai yang konvensional dan syariah. Tidak hanya itu, tipe kupon yang dibagikan pun berbeda-beda yakni kupon floating with floor atau mengambang dan kupon fixed rate atau tetap. Pelajari selengkapnya di bawah ini!
1. Surat Utang Negara (SUN): Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dan dikelola secara konvensional
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): Surat berharga yang berupa penyertaan aset yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
4 Perbedaan SUN dan SBSN
1. Dasar Hukum
Dasar hukum SUN adalah Undang-Undang nomor 24 Tahun 2001, sedangkan dasar hukum untuk SBSN tercantum dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008.
2. Underlying Asset atau Aset yang Mendasari
Penerbitan SUN tidak memerlukan underlying asset. Dengan demikian, investor hanya akan dapat surat pengakuan utang ketika membeli SUN.
SBSN memerlukan underlying asset, misalnya proyek jalan tol, jalan raya, atau proyek pembangunan lain. Jadi, investor SBSN akan mendapatkan surat pernyataan kepemilikan atas aset negara.
3. Fatwa Syariah
SUN dikelola secara konvensional, sehingga tidak ada fatwa syariah
SBSN dikelola secara syariah, sehingga dinyatakan halal dan tidak boleh mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (usury).
4. Imbal Hasil
SUN: Imbal hasil berupa bunga
SBSN: Imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) setiap bulan
SBN ritel terdiri dari SUN ritel dan SBSN ritel. Jika dirinci, SUN ritel dibagi menjadi Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR).
Sementara, SBSN ritel dibagi menjadi dua, yakni Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Berikut perbedaannya:
Apa perbedaan ORI dan SR?
Apa itu ORI?
ORI adalah salah satu jenis SBN yang dikelola secara konvensional dan diperuntukkan bagi investor individu atau perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mitra distribusi (midis) di pasar perdana.
Apa itu SR?
SR adalah salah satu jenis SBN yang dikelola secara syariah dan juga ditawarkan langsung kepada individu atau perorangan WNI melalui Midis di pasar perdana.
Perbedaan ORI dan SR:
Apa Perbedaan SBR dan ST?
Apa itu SBR?
SBR adalah jenis SBN yang diterbitkan pemerintah untuk investor ritel atau perorangan melalui midis dan dikelola secara konvensional.
Apa itu ST?
ST adalah jenis SBN yang dikelola secara syariah yang juga ditawarkan kepada individu melalui midis. ST diterbitkan untuk membiayai APBN dan pembangunan infrastruktur.
Perbedaan mendasar dari SBR dan ST terletak pada prinsip pengelolaannya. SBR sebagai produk konvensional, tidak ada surat pernyataan syariahnya. Sementara, ST harus mendapatkan surat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ST merupakan produk investasi yang halal, dan tidak ada unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), serta riba (usury).
Rincian Perbedaan SBR dan ST: