Halal Haram Investasi Reksadana Syariah Menurut MUI

Halal Haram Reksadana resize.jpg

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sehingga untuk investasi halal atau haram akan selalu menjadi pertimbangan umat muslim. Biasanya umat muslim lebih memilih emas sebagai sarana investasi.

Lalu bagaimana dengan reksadana? Kaum muslim sudah tidak perlu khawatir untuk berinvestasi di reksadana.

Sekarang sudah ada reksadana syariah yang cocok untuk kaum muslim yang diperkuat oleh fatwa dari MUI mengenai investasi reksadana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksadana.

Reksadana itu sendiri adalah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).

Bedanya dengan konvensional terletak pada prinsip pengelolaannya dalam reksadana syariah, Manajer Investasi hanya membeli produk syariah yang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) sementara untuk reksadana konvensional bebas membeli produk yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, ini rincian menurut fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 kenapa reksadana syariah itu halal

Akad Wakalah dan Mudharabah

Wakalah adalah pemberian mandat atau pelimpahan kekuasaan. Dengan demikian investor mempercayakan dananya dikelola oleh manajer investasi melakukan kegiatan investasi yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertera di prospektus reksadana.

Sementara itu, mudharabah adalah memberikan hartanya untuk dikelola dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua pihak tersebut. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Pembersihan Keuntungan

Dalam investasi reksadana syariah ada proses pemberisan. Artinya hasil investasi yang diberikan harus melakukan pemisahan pendapatan antara halal dan haram.

Hasil yang diterima dalam reksadana syariah dari saham berupa deviden, rights dan capitan gain sedangkan dari obligasi dan pasar uang hanya berupa bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah.

Masih ragu buat investasi reksadana? Ayo investasi sekarang juga. Lebih mudah investasi reksadana dengan bantuan robot bersama Bibit.

Investasi Otomatis resize.jpg