Sobit, kenapa sih syarat registrasi buat investasi reksadana itu harus pakai KTP dan selfie dengan KTP? Bisa nggak sih investasi tanpa punya KTP?
Nyatanya, syarat untuk berinvestasi reksadana memang harus punya KTP. KTP menjadi salah satu prinsip dari proses KYC (Know Your Customer) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan). Kenapa perlu KYC? Karena dana yang kita transfer, tersimpan aman di dalam bank kustodian (bank penjamin) dengan tujuan sebagai berikut:
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh penyedia jasa Keuangan pasar modal
Sebagai langkah awal pembentukan Single Identification Investor Number (SID Investor) untuk nasabah reksa dana yang akan diintegrasikan dengan sistem AKSes (acuan kepemilikan sekuritas) yang dikembangkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebagai sarana pengamanan transaksi, agar dana kamu hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama diri sendiri.
Lalu apakah data kita aman? Dengan memilih lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti Bibit, kerahasiaan data kamu dan nasabah lainnya adalah prioritas. Dengan adanya fungsi OJK juga membantu dalam pengawasan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Jadi kamu tidak perlu khawatir lagi.