Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, ada pengecualian pajak dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, asalkan diinvestasikan minimal 3 tahun dan dilaporkan sebagai realisasi hasil investasi.
Dividen ini termasuk dividen hasil investasi dan dividen dari usaha. Jadi tips ini relevan untuk kamu sebagai investor atau pebisnis.
Mematuhi regulasi ini dapat menghemat pajak dividen yang biasa dikenakan sebesar 10%.
Simulasi Menghemat Pajak Dividen
Sebagai contoh, jika kamu mendapat dividen Rp100 juta, ada 2 opsi:
1) Bayar pajak 0% untuk dividen tersebut dengan cara diinvestasikan kembali di Reksa Dana Pasar Uang atau Obligasi FR selama minimal 3 tahun.
2) Bayar pajak dividen 10%. Namun dana kamu tidak di lock-up, jadi bisa diinvestasikan di manapun
Simulasi Jika Reinvestasi di Reksa Dana Pasar Uang dengan Lock Up Period
Dari simulasi di atas, terlihat simulasi 1 (reinvestasi ke Reksa Dana Pasar Uang dengan lock up period 3 tahun) lebih menguntungkan walaupun return yang diekspektasikan pada simulasi 2 lebih tinggi. Perbedaan keuntungan mencapai sekitar Rp9,4 juta.
Sedangkan di Simulasi 2, meski dengan ekspektasi return lebih tinggi, namun tetap perlu diingat risiko investasi aset lain bisa saja lebih tinggi.
Simulasi Jika Reinvestasi di Obligasi FR dengan Lock Up Period
Dari tabel di atas juga terlihat simulasi reinvestasi di Obligasi FR (dengan lock up period 3 tahun) memberikan keuntungan yang lebih tinggi daripada harus membayar pajak dividen sebesar 10%. Obligasi FR bisa menjadi pilihan yang aman karena dijamin sepenuhnya oleh negara.
Hal yang Perlu Diingat
Reinvestasi dividen hanya dapat dilakukan ke aset-aset tertentu, contohnya seperti Reksa Dana dan Obligasi FR. selengkapnya terkait aset-aset apa yang dapat dijadikan alternatif reinvestasi dapat di cek di [link]
Reinvestasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Ada lock up period minimal 3 tahun untuk reinvestasi.
Writer: Investment Research Team
Disclaimer: Konten ini bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan, hanya dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan rekomendasi untuk beli/jual produk investasi tertentu.