Dividen yang kamu terima bisa bebas pajak dengan menginvestasikan kembali (reinvestasi) ke Reksa Dana Pasar Uang atau Obligasi FR dan hold 3 tahun. Berikut ini detail selengkapnya.
Read More
Reinvestasi Dividen
Dividen yang kamu terima bisa bebas pajak dengan menginvestasikan kembali (reinvestasi) ke Reksa Dana Pasar Uang atau Obligasi FR dan hold 3 tahun. Berikut ini detail selengkapnya.
Read MoreAda pengecualian pajak dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, asalkan diinvestasikan minimal 3 tahun dan dilaporkan sebagai realisasi hasil investasi. Kamu bisa reinvestasi ke Reksa Dana Pasar Uang atau Obligasi FR. Berikut simulasinya.
Read More