Ada pengecualian pajak dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, asalkan diinvestasikan minimal 3 tahun dan dilaporkan sebagai realisasi hasil investasi. Kamu bisa reinvestasi ke Reksa Dana Pasar Uang atau Obligasi FR. Berikut simulasinya.
Read MoreIni Cara Agar Dividen Kamu Bisa Bebas Potongan Pajak
in Education